Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, lanjut Purba, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.
Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. “
Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDIP usai Viral Kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron soal Ini
PDI-P Siap Hadapi Gugatan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengaku siap melawan gugatan eks caleg DPR RI terpilih Tia Rahmania yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Menurut Ronny, proses pemecatan Tia atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
VIDEO - Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Solidaritas Rakyat Aceh Gelar Aksi di Mapolda |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.