Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
Selain itu, proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dengan calon anggota legislatif (Caleg) lain sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan (penetapan pengganti Tia). Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemberhentian) kepada KPU,” kata Ronny.
“Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita,” pungkasnya.
Baca juga: VIDEO 7 Tahun Tidak Dipedulikan Pemerintah, Warga Panga Harap Pembangunan Tanggul Kuala
Baca juga: Dari Sibreh hingga Lhoong, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 27 September 2024
Baca juga: Dari Meulaboh hingga Kaway XVI, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
VIDEO - Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Solidaritas Rakyat Aceh Gelar Aksi di Mapolda |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.