Breaking News

Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan

 Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Siapa Sosok Tia Rahmania? Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP, Batal Dilantik usai Kritik KPK 

Selain itu, proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dengan calon anggota legislatif (Caleg) lain sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan (penetapan pengganti Tia). Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemberhentian) kepada KPU,” kata Ronny.

“Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita,” pungkasnya.

Baca juga: VIDEO 7 Tahun Tidak Dipedulikan Pemerintah, Warga Panga Harap Pembangunan Tanggul Kuala

Baca juga: Dari Sibreh hingga Lhoong, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 27 September 2024

Baca juga: Dari Meulaboh hingga Kaway XVI, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved