Kejahatan Sudirman Pemilik Panti Asuhan di Tangerang, Cabuli Anak-anak dan Manipulasi Data Donatur

Kini terungkap Sudirman memiliki penyimpangan seksual sehingga menjadikan anak di panti asuhan sebagai korban.

Editor: Faisal Zamzami
Tiktok @abisudirman265
Terungkap sosok pemilik yayasan tersangka pencabulan di Tangerang 

"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Dalam kesempatan itu juga, pihak Polres Metro Tangerang Kota merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota, Yandi memiliki ciri-ciri perawakan tinggi, kurus, dan berkulit putih.

Alamat terakhir Yandi tercatat di Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Zain juga mengatakan pihaknya telah menyebarkan informasi DPO Yandi.

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.

"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," kata dia, dilansir Kompas.com.

"Apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," lanjutnya.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya berhasil diamankan.

Mereka adalah pemilik yayasan, Sudirman (49), dan pengasuh panti asuhan, Yusuf Bandi (30).

Korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan Sudirman, Yusuf, dan Yandi berjumlah tujuh orang.

Empat korban diketahui masih di bawah umur.

 
"Tujuh orang itu terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa," ujar Zain.

Tiga korban yang merupakan orang dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.

Mereka diketahui berada di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur milik Sudirman sejak lama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Sebut Solusi Bagi Persoalan, ISAD Minta Isu Syariat Islam Jadi Fokus Utama dalam Debat Pilkada Aceh

Baca juga: Dosen UBBG Beri Pelatihan Pembuatan Video Animasi Tari Ranup Lampuan ke Ratusan Guru TK Banda Aceh

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Pentingnya Tak Umbar Kekurangan Pasangan dalam Rumah Tangga

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Mensos Ungkap Legalitasnya Blank

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved