Gaji Guru PNS Naik 2024, Disesuaikan dengan Masa Kerja Plus Dapat Tunjangan, Segini Besarannya
Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.
Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.
Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.
Baca juga: Daerah Terdampak Banjir Terus Bertambah
Baca juga: Kronologi Speedboat Meledak hingga Terbakar, Cagub Maluku Utara Benny Laos dan 5 Lainnya Meninggal
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh Periode 2024-2027
Sudah tayang di Kompas.com
Tidak Boleh Ada Lagi Guru Agama Gaji di Bawah Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Imbau Seluruh ASN dan Warga Naikkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Program Pengajian ASN Aceh Utara Dapat Dukungan dari Akademisi dan Konsultan Hukum |
![]() |
---|
Alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Berikut Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Aturan Baru Insentif Guru Honorer per 1 Agustus 2025: Besaran Lebih Kecil, Dibayarkan Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.