Gaji Guru PNS Naik 2024, Disesuaikan dengan Masa Kerja Plus Dapat Tunjangan, Segini Besarannya

Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi gaji guru PNS 

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

Baca juga: Daerah Terdampak Banjir Terus Bertambah

Baca juga: Kronologi Speedboat Meledak hingga Terbakar, Cagub Maluku Utara Benny Laos dan 5 Lainnya Meninggal

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh Periode 2024-2027

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved