Sosok Nazarudin Dek Gam, Putra Aceh Jadi Ketua MKD DPR RI, Presiden Klub Persiraja Banda Aceh

Inilah sosok Nazaruddin Dek Gam Anggota DPR RI asal Aceh yang ditunjuk menjadi Ketua Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang. MKD menerima Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari yang melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah sosok Nazaruddin Dek Gam Anggota DPR RI asal Aceh yang ditunjuk menjadi Ketua Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Nazaruddin Dek Gam kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Aceh I.

Dek Gam merupakan kader PAN dan duduk di Komisi III DPR RI.

Dek Gam juga menjabat sebagai presiden klub Persiraja Banda Aceh.

Kini, kiprah politik Anggota DPR RI asal Aceh, H Nazaruddin Dek Gam kian moncer di tingkat nasional. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin Dek Gam ditunjuk menjadi Ketua Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Dek Gam berkomitmen melakukan kerja-kerja terbaik demi menjaga marwah Legislatif.

"Nanti kami akan gaspol lakukan kerja-kerja menegakkan dan menjaga kehormatan DPR," tutur Nazaruddin kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Nazaruddin mengatakan ada dua hal yang menjadi prioritasnya dalam mengemban tugas sebagai Ketua MKD.

Pertama, membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat laporan atau memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara hati-hati, profesional dan serius," ujar Nazaruddin.

Legislator Fraksi PAN itu berjanji akan menjatuhkan sanksi yang sesuai ketentuan jika menemukan bukti pelanggaran dari anggota dewan.

Sebaliknya, kata dia, jika tidak tidak terbukti maka MKD akan melakukan melakukan segala upaya untuk memulihkan nama baik anggota DPR sebagai terlapor.

"Jika terjadi pelanggaran maka kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, tapi jika tidak terbukti terjadi pelanggaran maka kami akan merehabilitasi nama baik anggota DPR yang dilaporkan," ucap Nazaruddin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved