Opini
Benih Unggul untuk Ketahanan Pangan
Untuk Provinsi Aceh transformasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yaitu dengan menjaga akses ketersedia
Habiburrahman STP MSc, Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh/Alumni PKA 2024
TANGGAL 20 Oktober 2024 menjadi hari bersejarah bagi rakyat Indonesia karena dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang baru periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato kenegaraan perdananya, Presiden Prabowo Subianto antara lain menekankan bahwa ketahanan dan swasembada pangan adalah prioritas utama pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan global akibat kemerosotan ekonomi pasca pandemi. Presiden juga menargetkan dalam waktu 4-5 tahun, Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia dan menjadi lumbung pangan dunia.
Sebagai insan pertanian, penulis menaruh harapan yang besar bisa terwujud dengan saling memberi kontribusi. Salah satu langkah yang dilakukan dalam menjaga stabilitas pangan yang lebih baik melalui penggunaan benih unggul tersertifikasi. Dengan hasil yang diharapkan dari tersedianya benih bermutu yang telah tersertifikasi tersebut akan meningkatkan hasil produksi dan nilai tambah petani sehingga akan berdampak terhadap daya beli sumber pangan yang akan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kontribusi benih dalam pengamanan dan peningkatan produksi sangat besar sekali (± 35 persen) dibandingkan dari sarana produksi lainnya sehingga benih harus mendapat perhatian agar memiliki kualitas yang unggul. Salah satu upaya dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kualitas benih adalah melalui penggunaan benih bersertifikat sesuai regulasi yang telah dilakukan baik dalam Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah/Qanun dan regulasi lainnya.
Untuk Provinsi Aceh transformasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yaitu dengan menjaga akses ketersediaan benih yang dilakukan oleh salah satu Unit Kerja Distanbun Aceh yaitu UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) dengan cara mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar melakukan seleksi secara ketat terhadap asal usul benih melalui pengawasan yang manual dan digitalisasi.
Atas dasar tersebut sebagai upaya untuk mengawasi peredaran benih bersertifikat telah dirancang sebuah aplikasi dengan nama Sinaberkat (Sistem informasi pelayanan benih bersertifikat) yang diharapkan akan memberikan kemudahan untuk petugas dan masyarakat agar sama-sama bisa mengawasi peredaran benih. Sehingga benih yang beredar di masyarakat merupakan benih yang bermutu yang sudah tersertifikasi dalam bentuk berbarcode.
Ini merupakan inovasi yang sedang dilakukan oleh Distanbun Aceh melalui UPTD BPSBTPHP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar terhindar dari benih-benih yang tidak berkualitas yang banyak beredar di lapangan dan kios-kios Sarana Produksi/Toko/Depot Tani. Di mana pengawasan dalam bentuk stiker ber QR/barcode akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberadaan kios selaku pedagang benih dan para penangkar selaku produsen benih bisa diawasi bersama oleh masyarakat.
Apalagi Sinaberkat juga telah dilakukan pengembangan dengan nama Peng Sinaberkat yang telah dilakukan penambahan 3 fitur baru. Yaitu Permohonan yang bersifat E-Rekom & Kompetensi, Notifikasi dan Info Ketersediaan Benih sehingga dalam menjaga produk pangan ke depan akan lebih mudah diakses oleh masyarakat yang menginginkan adanya benih yang bermutu untuk jaminan produksi lebih besar.
Rancangan Peng Sinaberkat dilakukan dalam upaya memperkuat ketersediaan potensi yang akan digali bersama oleh masyarakat dengan mengawali dari jaminan ketersediaan benih bermutu. Sehingga dengan adanya jaminan tersebut maka pengembangan ekonomi juga akan berkorelasi adanya jaminan ketersediaan pangan masyarakat melalui penguatan ketahanan pangan sebagai upaya agar ketersediaan sumber pangan di seluruh kesatuan wilayah terus terjaga secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam penguatan ketahanan pangan terlaksana melalui penggalian data luas lahan yang tersedia, jumlah penduduk dan potensi pasar serta juga perlu memperhatikan geografis daerah agar masing-masing wilayah dan adanya kerja sama yang baik agar dapat memenuhi kebutuhan pangan saling mengisi antar wilayah dengan saling berbagi informasi. Ketersediaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Produksi, Distribusi dan Pertukaran antar Wilayah.
Benih bermutu
Selain produksi, keterjangkauan pangan dan keamanan pangan menjadi perhatian juga dalam ketahanan pangan, karena keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik. Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan di masing-masing wilayah.
Selanjutnya keamanan Pangan menjadi salah satu kunci menyangkut kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Selanjutnya nilai kemandirian, ini menjadi perhatian ke depan dalam penguatan ketahanan pangan, karena kemandirian ini sangat diperlukan untuk menjaga keadaan dimana sewaktu terjadi gejolak politik dan gejolak alam seperti gempa bumi, banjir dan keadaan kahar lainnya. Untuk itu dalam menjaga kesatuan NKRI, maka kemandirian pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup baik dari jumlah maupun mutunya aman, merata dan terjangkau.
Sehingga dengan keadaan ini kita perlu memikirkan kemandirian ini agar ketahanan pangan dalam menjaga stabilitas nasional untuk menghindari kerawanan pangan perlu menjadi perhatian dari pemerintah dan masyarakat dengan membuat lumbung-lumbung pangan baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.