Menuju Pilkada Aceh 2024

Benarkah Perpanjangan Otsus Hak Prerogatif Presiden? Begini Pendapat Relawan UMUM

Di sisi lain, Tgk Mukhtar mengkiritisi beberapa materi debat yang menurutnya tidak mencerdaskan.

Editor: IKL
Serambinews.com
Ketua Umum Relawan Umara-Ulama (UMUM), Tgk Mukhtar Syafari. 

SERAMBINEWS.COM – Debat perdana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah selesai pada, Jumat (25/10/2024) malam. Banyak cerita tersisa dari arena debat maupun lokasi nonton bareng, hingga ke warung-warung kopi di pelosok desa. 

“Awalnya diperkirakan debat ini kental dengan adu gagasan dan sedikit tegang,"

"Tapi suasana di lokasi acara dan di beberapa tempat nonton bareng dipenuhi applause dan gelak tawa para penonton,” tulis Ketua Umum Relawan Umara-Ulama (UMUM), Tgk Mukhtar Syafari S.Sos, MA, dalam rilis kepada Serambinews.com, Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, suasana ini sangat menghibur dan meredam ketegangan antartimses di lapangan. Di sisi lain, Tgk Mukhtar mengkiritisi beberapa materi debat yang menurutnya tidak mencerdaskan. 

“Seharusnya debat itu lebih kepada pendalaman visi, misi dan pencerdasan politik bagi masyarakat Aceh,” kata dia. 

Salah satu hal yang disorot oleh Ketua Umum Relawan UMUM, adalah pernyataan bahwa otsus merupakan hak prerogatif seorang Presiden.

“Kalau kita buka UUD 45, dari 9 pasal yang membahas hak prerogatif Presiden, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa dana otsus merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Tgk Mukhtar.

Baca juga: Penanganan Konflik Gajah di Aceh Jaya Dituding tidak Serius, Musdi: BKSDA Berperan Tambah Kemiskinan

Baca juga: Dukungan Makin Kuat, Kini Giliran Mantan Kombatan GAM Aceh Utara Deklarasikan Dukungan untuk Bustami

“Hak Prerogatif Presiden seperti hak mengangkat dan memberhentikan Menteri, hak memberikan amnesti dan abolisi,” lanjut dia.

Menurut Tgk Muhktar, para politisi Aceh, apalagi yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI pasti tahu bahwa dana otsus yang didapatkan Aceh selama ini merupakan perintah UUPA. 

Dalam UUPA pada pasal 183 ayat (2) secara jelas disebutkan berapa persentase dan kapan berakhirnya Otsus Aceh.

Karena itu, lanjut Tgk Muhktar, seharusnya pasangan calon gubernur tahu bahwa salah satu cara perpanjangan, penambahan nilai otsus dan otsus abadi harus melalui revisi UUPA pasal 183.

“Ini tentu butuh waktu yang lama, dan bukan cuma pasal ini saja yang harus direvisi,” kata dia.  

“Ini harus mendapatkan perhatian dan keseriusan perjuangan anggota DPR RI asal Aceh dan pengawalan yang ketat dari semua pihak, termasuk akademisi dan ulama Aceh,” lanjut Tgk Mukhtar. 

Ia menambahkan, untuk mempercepat proses perpanjangan dana otsus ini, harus ada Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai mana disebutkan Cagub Bustami dalam debat. 

Baca juga: Kerugian Banjir Seruway Tembus Rp 5 Miliar, Mahasiswa Aceh Tamiang Tergerak Kumpulkan Donasi

Baca juga: VIDEO Warga Yaman Ngamuk, Siap Dikirim ke Israel untuk Bela Gaza dan Lebanon

“Melalui Perpu sehingga Aceh tidak lagi kecolongan seperti sebelum berlakunya penurunan nilai Otsus 2 tahun lalu dari 2 persen menjadi 1?U Nasional,” kata dia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved