Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Polisi Periksa Saksi Ahli Psikolog Forensik Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh
Meski pelaku dan motif sudah terungkap, pihaknya masih terus mendalami kasus yang menewaskan Dhiyaul di salah satu rumah kos-kosan di Desa Jeulingke
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan saksi Ahli Psikologi Forensik untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan ZU (20) warga Bireuen, terhadap Dhiyaul Fuadi (20) warga Aceh, Senin (28/10/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Meski pelaku dan motif sudah terungkap, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi Ahli Psikologi Forensik untuk mengungkap kasus yang menewaskan Dhiyaul di salah satu rumah kos-kosan di Desa Jeulingke, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024) lalu.
“Kami masih jalan pemeriksaan saksi-saksi. Perlu waktu mendalami pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan akan kita lakukan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik,” kata Fadillah saat dikonfirmasi.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Aceh Barat di Kosan Jeulingke Berhasil Ditangkap Polisi
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan motif baru terungkap dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.
“Belum ada kemungkinan. Dan saat ini kita nanti akan mengagendakan rekonstruksi kasus dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, perlu uang untuk pulang ke kampung halaman di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Ternyata menjadi motif pelaku mengakhiri nyawa Dhiyaul (20) mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat yang tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kos miliknya di Lr Cendana, Desa Jeulingke.
Baca juga: VIDEO - Keluarga Korban Menduga ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh
Pelaku tega menghabisi nyawa Dhiyaul lantaran ingin merampas HP korban yang saat itu sedang tertidur.
Pelaku naik ke tujuh korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak tiga ke arah leher, dada, dan bahu korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan meninggalkan HP korban yang semula hendak dicuri.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.