Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong
Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Baca juga: Tgk Azhari di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok
Baca juga: Israel Umumkan Pembentukan Divisi Militer Baru di Perbatasan Yordania, Ancaman Perang di Front Timur
Baca juga: PTPN IV Regional VI Ikut Program Penanaman 25.000 Mangrove di Aceh Timur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
VIDEO - Polri Resmi Ajukan Red Notice ke Interpol Lyon Terkait Riza Chalid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.