Breaking News

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong

Saat ini, Kejagung masih merangkai bukti-bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.

Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Baca juga: Tgk Azhari di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok

Baca juga: Israel Umumkan Pembentukan Divisi Militer Baru di Perbatasan Yordania, Ancaman Perang di Front Timur

Baca juga: PTPN IV Regional VI Ikut Program Penanaman 25.000 Mangrove di Aceh Timur

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved