Kupi Beungoh
Legal Opinion Terhadap Putusan PT-TUN Medan Yang Membatalkan Keputusan KIP Aceh Tamiang
demi mendapatkan kepastian hukum seharusnya KIP Aceh Tamiang mengajukan Kasasi atas putusan PT-TUN Medan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(7) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(8) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.
(10) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.
(11) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
(13) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(14) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
Oleh karena itu, aturan dalam Qanun Pilkada Aceh dan UU Pilkada bukan berbeda dalam aturan pendaftaran jalur Perseorangan, tapi memang dalam Qanun Pilkada Aceh tidak diatur secara terperinci terkait jadwal dan tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada, sehingga demi kepastian hukum sudah seharusnya KIP Aceh dan juga KIP Aceh Tamiang mengacu pada UU Pilkada dalam membuat jadwal dan tahapannya.
2. Norma Yang Tidak Diatur Dalam Aturan Khusus, Maka Berlaku Norma Dalam Aturan Umum
Menurut pandangan ahli hukum A Hamid S Attamimi, kesesuaian Prinsip lex specialis dan lex generalis sebagai asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan,
asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat, asas dapatnya dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual, dan asas material dengan perincian asas sesuai dengan cita hukum Indonesia,
asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum, dan asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi.
Sebenarnya prinsip lex speacialis dan generalis adalah satu kesatuan dan tidak boleh dipisahkan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas tersebut adalah asas lex specialis derogat legi generalis ,
kesesuaian asas lex specialis derogat legi generalis adalah suatu asas yang menafsirkan hukum yang dinyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus itu lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum legi generalis. yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis dalam kesesuaiannya, yaitu:
a. Semua ketentuannya yang bisa dapat di dalam pengaturan hukum umum harus diberlakukan, mengecualikan segala yang mengaturnya itu khusus di dalam aturan yang hukumnya khusus.
b. Semua ketentuannya lex specialis sama atau sederajat ketentuannya lex generalis undang-undang dengan undang-undangnya yang sudah ada.
c. Semua ketentuannya lex specialis harus ada di dalam suatu ruang lingkungan hukum atau kompleks yang disama oleh lex generalis.
Dari penjelasan diatas, maka antara lex specialis dan lex generalis tidak boleh dipisahkan namun harus saling melengkapi, sehingga suatu norma yang tidak diatur dalam aturan khusus, maka pakai norma dalam aturan umum.
Oleh karena itu, Penjadwalan pendaftaran persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang tidak diatur secara implisit dalam Qanun Pilkada, maka KIP boleh mengikuti norma yang terdapat dalam UU Pilkada.
3. Asas Hierarkis Lembaga Negara
Asas hierarki lembaga negara adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal di antara lembaga-lembaga pemerintahan.
Hierarki ini bertujuan untuk memastikan sistem pemerintahan yang efisien, akun-tabel, dan efektif. Asas hierarki dalam penyelenggaraan negara memberikan penjenjangan peraturan perundang-undangan berdasarkan tingkat kepentingan dan kekuasaannya.
Asas ini didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KIP Aceh dan KIP Kab/Kota merupakan satu kesatuan Lembaga yang hierarkis sehingga saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas.
Dalam hal ini KIP Aceh telah membuat keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahap dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memaparkan jadwal dan tahapan-tahapan secara terperinci.
Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada senin, 19 Agustus 2024 sedangkan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi tidak melakukan tahapan sesuai dengan jadwal tersebut, maka demi kepastian hukum, benar secara hukum KIP Aceh Tamiang menolak pendaftaran pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi.
4. Putusan PT-TUN Belum Terlambat
Mengacu pada ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa :
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Putusan PT-TUN dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sedangkan Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Oleh karena itu, waktu putusan PT-TUN hingga pelaksanaan Pilkada 2024 masih ada waktu 30 hari, tanggal 29 Oktober 2024 dihitung karena putusan berlaku mulai dari hari putusan itu dibacakan.
Oleh karena itu, putusan PT-TUN tidak terlambat sehingga sesuai dengan Pasal 154 ayat 12, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (menindaklanjuti atau kasasi).
5. KIP Aceh Tamiang Mesti Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI
Berbeda antara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dengan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan , sebab Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan itu menyangkut tentang penetapan pasangan Calon sedangkan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan menyangkut tentang pembatalan pasangan Calon.
Adapun gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi adalah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi, penyelesaian sengketa di Bawaslu bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemilihan.
Artinya, penyelesaian sengketa tata usaha negara terlebih dahulu menempuh upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif.
Setelah menempuh (exhausted) upaya administratif namun tidak juga terdapat penyelesaian, barulah sengketa tersebut dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu, dalam Keputusan Panwaslih sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan dapat diajukan banding ke PT-TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, sengketa administratif yang berimplikasi terhadap diskualifikasi calon kepala daerah, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Jadi tahapan akhir upaya hukum bukan di PT TUN, tapi putusan inkrach tentang gugatan berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KIP, tentu KIP akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada Aceh Tamiang..
Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum seharusnya KIP Aceh Tamiang mengajukan Kasasi atas putusan PT-TUN Medan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
*) PENULIS adalah Pegiat Hukum
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel KUPI BEUNGOH lainnya baca DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.