Kejamnya Husna, Dua Kali Bunuh Anak Kandung, Pernah Bunuh Anak Pertama Sebelum Habisi Anak Kedua
Husna Hulki ditangkap karena membunuh anaknya, A (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, Hamzah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban.
"Penyebab kematian korban adalah pendarahan di kepala dan tenggelam," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Husna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Nasib Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Ditahan di Sel Terpisah, Benturkan Kepala dan Tonjok Dinding
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pelaku membuang anaknya ke parit pada Selasa (29/10/2024).
Kejadian bermula ketika pelaku terlibat pertengkaran dengan mertuanya karena dituduh membuang sampah di samping rumah kakak iparnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah pertengkaran, pelaku beranjak dari rumah mertuanya menuju kediaman bibinya dengan diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Setibanya di rumah bibinya, pelaku beristirahat bersama anaknya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku terbangun dan teringat kejadian pertengkaran dengan mertuanya.
"Lalu dilihatnya di depan rumah bibinya ada kolam ikan. Berjalan dia ke sana dengan menggendong anaknya. Terus anaknya dibuang ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter," jelas Janton.
Setelah membuang anaknya, pelaku kembali ke rumah bibinya dan menyampaikan kepada keluarga, termasuk suaminya, bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan.
Warga sekitar sempat membantu untuk memastikan kejadian tersebut.
"Sampai akhirnya, pelaku mengaku bahwa anaknya dibuang ke parit dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Besoknya, pelaku kami amankan," tutup Janton.
Janton menambahkan, petugas masih mendalami keterangan pelaku. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses otopsi.
Baca juga: Stella Christie: Strategi Efektif untuk Memperkuat Daya Ingat dengan Elaborasi
Baca juga: TikTok Digugat Oleh Tujuh Keluarga di Prancis, Berikut Alasannya
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Mardani Maming dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara Usai PK Dikabulkan
Miris! Hanya Dua Destinasi Wisata di Aceh Singkil Sudah Sumbang PAD |
![]() |
---|
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Cerita Sri Mulyani, Anak Diamankan Polisi akibat Demo, Bertemu di Mapolda |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.