Akhir Pelarian Yandi Supriyadi Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ditangkap di Sumsel

Dalam pelariannya selama menjadi buronan, Yandi pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @polresmetrotangerangkota
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan foto buron Yandi Supriyadi (29), satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Foto buron Yandi dirilis saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang, berakhir setelah ditangkap oleh polisi. 

Setelah buron selama satu bulan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Yandi Supriyadi (28), tersangka pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur kerap berpindah-pindah demi menghindari kejaran polisi. 

Dalam pelariannya selama menjadi buronan, Yandi pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Tak berselang lama, Yandi bertolak ke Palembang dan terakhir di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Di Kabupaten Empat Lawang ini, polisi menangkap Yandi saat dia keluar dari persembunyiannya di sebuah perkebunan wilayah Empat Lawang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," ungkap Ade Ary.

Selama melarikan diri, Yandi tinggal di area perkebunan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mendadak Doktor Artikel Kompas.id “Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang.

 Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.

 Yandi adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan ini.

Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. 

 Sudirman diketahui adalah pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti.

 Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved