Akhir Pelarian Yandi Supriyadi Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ditangkap di Sumsel

Dalam pelariannya selama menjadi buronan, Yandi pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @polresmetrotangerangkota
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan foto buron Yandi Supriyadi (29), satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Foto buron Yandi dirilis saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). 

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif tiga tersangka yang mencabuli tujuh bocah laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang.

Tiga tersangka, yaitu Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29), mencabuli tujuh bocah laki-laki dengan motif penyimpangan seksual ke sesama jenis.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Modusnya yaitu tersangka melakukan bujuk rayu dengan meminta pijat kepada korban.

Bahkan, tersangka juga mengiming-imingi imbalan berupa uang kepada korbannya.

"Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang," imbuh dia. 

Atas tindakan itu, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

 “S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29), kabur dari panggilan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini tujuh orang.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban. (Rinciannya) Tiga anak, empat dewasa,” kata Ade.

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun,” kata dia. 

 

Baca juga: Modus Pura-pura Berenang di Kolam Renang, Dua Remaja di Langsa Ini Nekat Curi HP Pengunjung

Baca juga: Siap-siap! Sejumlah Daerah di Aceh Potensi Diguyur Hujan Lebat dalam Beberapa ke Depan

Baca juga: Demi Khusyuk, Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved