Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Pacar Tersangka Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, keduanya baru berhubungan sejak Mei 2024.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pacar tersangka pembunuhan mahasiswa di Jeulingke beberapa waktu lalu memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, keduanya baru berhubungan sejak Mei 2024.
“Kalau tidak salah Rabu atau Kamis (lalu) hadirnya. Yang pasti dia berhubungan belum lama, baru dari bulan Mei,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi Serambinews.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli Psikolog Forensik Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh
Sementara saat ditanya apakah ada fakta baru atau kemungkinan motif lain terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan masiah dalam penyelidikan.
"Masih kita dalami kembali keterkaitan terhadap peristiwa. (Sejauh ini) belum ada (fakta baru)," ungkap Kompol Fadillah.
Meski demikian, pihaknya kini masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli psikologi forensik untuk dilakukan observasi terhadap tersangka.
"Pacar pelaku sudah datang, untuk ahli psikologi forensik masih menunggu penunjukkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dihaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024).
Interogasi awal yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapati, motif ekonomi dan kesulitan finansial menjadi alasan pelaku berinisial ZU membunuh korban.(*)
Kasus Pembunuhan di Jeulingke
kasus pembunuhan warga aceh
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Korban Pembunuhan di Jeulingke
Pacar Tersangka
Serambi Indonesia
Serambinews
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.