Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Usut Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh, Polisi Panggil Pacar Tersangka
"Masih kita dalami kembali keterkaitan terhadap peristiwa. (Sejauh ini) belum ada (fakta baru)," ungkap Kompol Fadillah.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pacar tersangka pembunuhan mahasiswa di Jeulingke beberapa waktu lalu, telah memenuhi panggilan polisi atau penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, tersangka dan pacarnya itu baru berhubungan sejak Mei 2024.
“Kalau tidak salah Rabu atau Kamis (lalu) hadirnya. Yang pasti dia berhubungan belum lama, baru dari bulan Mei,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi Serambinews.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
Sementara saat ditanya apakah ada fakta baru atau kemungkinan motif lain terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim membantah hal ini.
"Masih kita dalami kembali keterkaitan terhadap peristiwa. (Sejauh ini) belum ada (fakta baru)," ungkap Kompol Fadillah.
Meski demikian, pihaknya kini masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli psikologi forensik untuk dilakukan observasi terhadap tersangka.
"Pacar pelaku sudah datang, untuk ahli psikologi forensik masih menunggu penunjukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dihaul (20), mahasiswa asal Aceh Barat diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024).
Interogasi awal yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapati, motif ekonomi dan kesulitan finansial menjadi alasan pelaku berinisial ZU membunuh korban.(*)
Pembunuhan Mahasiswa
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
tersangka pembunuh mahasiswa
Pacar Tersangka
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.