Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatannya, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani

Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasusnya dan Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris 

Sebelumnya guru SDN 04 Baito, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan klas II A Kendari, namun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

Guru Supriyani sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Baito atas pemukulan terhadap siswanya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan bahwa perbuatan guru Supriyani bukan perbuatan pidana dan lepas dari segala tuntutan hukum (Oslak).

Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (14/11/2024) mendatang dengan agenda pembacaan Pledeo atau pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Supriyani Ditutut Bebas dari Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi

Supriyani Dituntut Bebas

 

KOMPAS.com - Guru honorer Supriyani, yang dituduh memukul paha anak polisi di sebuah SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dituntut lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa beralasan aksi Supriyani terjadi secara spontan tanpa ada niat jahat.

Meski Supriyani telah berulang kali membantah tuduhan itu, jaksa penuntut umum Ujang Sutisna meyakini pemukulan terjadi satu kali.

“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat,” kata Ujang saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11).

“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” katanya.

Walhasil, jaksa penuntut umum menuntut Supriyani “lepas dari segala tuntutan hukum”.

 
Sejumlah alasan lain melatari tuntutan ini, termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia telah mengajar sebagai guru honorer sejak 2009, memiliki dua anak, dan tak pernah dipidana.

Jaksa juga merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

Setelah sidang, Supriyani mengaku “senang” mendapat tuntutan bebas. Namun, ia menegaskan kembali, “Saya tidak pernah melakukan pemukulan.”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved