Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatannya, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani

Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasusnya dan Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris 

Penasihat hukum terdakwa rencananya akan membacakan pembelaan saat sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan guru.

Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, PGRI menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.

Bagaimana awal mula kasus ini?

Dalam kasus di Konawe Selatan, Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. 

Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.

Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.

Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.

Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.

Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.

Asep berkata, kalaupun orang tua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.

“Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.

Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.

Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.

“Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orang tua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.

 

Baca juga: Usai KDRT, Venna Melinda Kembali Gugat Cerai Ferry Irawan Untuk Ketiga Kali

Baca juga: Personel Polres Abdya Teken Pernyataan Bermaterai tentang Sikap Netralitas dalam Pilkada 2024

Baca juga: Ternyata Ammar Zoni Merasa Sendiri, Tak Punya Siapa-siapa Lagi setelah Irish Bella Nikah

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved