Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka

Ia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024). 


Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.

“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak.

Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.

KPK Sita Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Terkait Kasus Proyek Jalur Kereta

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 27.433.065.497 atau sekitar Rp 27,4 miliar terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar operasi penggeledahan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Proyek jalur kereta api yang dimaksud mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Tessa menjelaskan, aset yang disita terdiri dari sembilan unit tanah dan bangunan berupa rumah senilai Rp 8.685.000.000 atau Rp 8,6 miliar. Selain itu, terdapat enam deposito senilai Rp 10.268.065.497 atau Rp 10,2 miliar yang disimpan di dua bank.

 
Ada juga empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dan bunga Rp 600 juta di dua bank, serta Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. "Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000," lanjut Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.

Perkara itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, meliputi Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur, Sumatera, dan Sulawesi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved