Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024).
Kasus di DJKA bermula dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) yang melibatkan Dion Renato Sugiarto yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Kasus ini kemudian berkembang hingga mencakup proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
Baca juga: Tokoh Agama Buddha dan Kristen: Syariat Islam Hapus Pemabuk, Judi dan Begal di Aceh
Baca juga: Sosok HE, Bandar Judi Online yang Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir
Sudah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
|
|---|
| Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
|
|---|
| Tim KPK Nilai Gampong Meunasah Timu Peusangan Bireuen sebagai Calon Desa Antikorupsi Aceh 2025 |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah ke Jaksa |
|
|---|
| Terkait Kasus Wastafel, Golkar Pastikan Beri Pendampingan Hukum Untuk Kader |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.