Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka

Ia juga mengatakan, penyidik sudah memanggil pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024). 

Kasus di DJKA bermula dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) yang melibatkan Dion Renato Sugiarto yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Kasus ini kemudian berkembang hingga mencakup proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Baca juga: Tokoh Agama Buddha dan Kristen: Syariat Islam Hapus Pemabuk, Judi dan Begal di Aceh

Baca juga: Sosok HE, Bandar Judi Online yang Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

 

 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved