Kajian Islam

Buya Yahya Jelaskan Hukum Mewarnai Kuku dengan Henna, Pacar, dan Kutek, Kaitannya dengan Wudhu

Mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar atau henna sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, dalam ceramahnya menjelaskan bahwa mewarnai kuku dengan henna atau pacar adalah sah dan tidak menghalangi wudhu. 

Sebaliknya, kata Buya Yahya, penggunaan kutek (cat kuku) yang lebih tebal dapat menghalangi air wudhu masuk ke kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah jika kutek masih ada pada kuku. 

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, dalam ceramahnya menjelaskan bahwa mewarnai kuku dengan henna atau pacar adalah sah dan tidak menghalangi wudhu.

Hal ini karena henna atau pacar hanya meninggalkan warna dan tidak membentuk lapisan zat yang menghalangi air wudhu.

Sebaliknya, kata Buya Yahya, penggunaan kutek (cat kuku) yang lebih tebal dapat menghalangi air wudhu masuk ke kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah jika kutek masih ada pada kuku. 

Oleh karena itu, penggunaan henna atau pacar tidak masalah, tetapi penggunaan kutek harus dihindari jika berwudhu.

Seperti diketahui, mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar, henna hingga kutek sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.

Lantas bagaimana kalau setelah mewarnai kuku dengan pacar, henna hingga kutek lalu berwudhu, apakah sah wudhunya?

 Baca juga: Waktu yang Tepat Shalat Dzuhur pada Wanita di Hari Jumat, Buya Yahya : Langsung Kerjakan Usai Adzan

Pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (20/7/2024), memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Pertama-tama, Buya Yahya menjelaskan soal hukum memakai henna.

Menurut Buya Yahya, hukum memakai henna atau pacar kuku adalah boleh dan sah digunakan untuk shalat. 

Pasalnya, henna dan pacar kuku tidak menjadi sebab terhalangnya air wudhu.

Henna dibolehkan dengan syarat bahan yang diwarnai kuku tidak menghalangi air membasahi kuku.

Daun pacar salah satunya, meski dipakai di kuku, tapi kukunya tetap bisa dibasahi karena warna dari daun itu menyerap ke kulit, sehingga dibolehkan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam, Benarkah Bidah? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Hukum henna atau pacar pewarna pada umumnya tidak menjadi sebab terhalanginya air, sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan bekas warna saja, tidak menjadi sebab terhalanginya air ke kulit dan di saat bersuci, henna hanya akan meninggalkan warna dan tidak meninggalkan suatu zat yang menjadi penghalang air, gak ada lagi zatnya," kata Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved