Kajian Islam

Buya Yahya Jelaskan Hukum Mewarnai Kuku dengan Henna, Pacar, dan Kutek, Kaitannya dengan Wudhu

Mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar atau henna sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, dalam ceramahnya menjelaskan bahwa mewarnai kuku dengan henna atau pacar adalah sah dan tidak menghalangi wudhu. 

Penggunaan henna sendiri umumnya berupa bubuk, kemudian dicampur dengan air atau sebagainya. Lalu henna daplikasikan di kuku hingga area tangan, ditunggu beberapa menit hingga kering lalu dicuci. Setelah dibilas, henna nantinya hanya meninggalkan warnanya saja.

"Maka warnanya itu tidak menghalangi sampai air ke kulit karena warna adalah warna, tidak ada zatnya tersisa, tidak ada materinya dan tidak ada bendanya hanya warna jadi sah sah saja," sambung Buya Yahya

Hal ini berbeda dengan cat kuku atau biasa disebut kutek.

Kutek bahannya lebih tebal sehingga kuku yang dicat kutek tidak tertembus air saat berwudhu, sementara kuku bagian yang wajib dibasuh saat bersuci.  Dan, tentunya memakai kutek tidak diperbolehkan karena wudhu menjadi tidak sah.

"Kutek, karena itu menghalangi kuku maka itu tidak sah wudhunya. Kutek ini jenis yang tidak mudah hilang dan hilangnya adalah berangsur-angsur, sedikit demi sedikit," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved