Pelayanan Publik
Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan dari Ombudsman dengan Kualitas Nilai Tertinggi
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan pu
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 tingkat kabupaten dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 tahun 2024 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil masuk dengan nilai kepatuhan publik mencapai 90,23 dan meraih predikat kategori kualitas tertinggi (A) pada zona hijau.
Pengumuman Penghargaan tersebut diumum langsung pada acara Penganugerahan Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 melalui via video zoom yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Baca juga: Hati-hati! Pertalite Campur Minyak Mentah Beredar, Polisi Gerebek Gudang Timbunan BBM di Aceh Besar
Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi.
Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya.
Partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan.
Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan.
Di samping itu, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas.
“Menuju pelayanan efisiensi dan efektivitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM yang mengikuti melalui via video Zoom, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Aceh Besar.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
Penghargaan ini bukanlah hasil yang instan, tetapi merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan kolaborasi berbagai pihak.
Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil |
![]() |
---|
Optimalkan Penyeberangan, UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Bakal Audit Fungsi Dermaga MB |
![]() |
---|
Pastikan Layanan Publik Berjalan Optimal, Wabup Aceh Selatan Sidak RSUDYA dan Dinkes |
![]() |
---|
Perumda Tirta Abdya Tetapkan Tarif Bersubsidi Baru Bagi Pelanggan Air Bersih |
![]() |
---|
Pj Bupati Minta ASN di Aceh Besar Maksimalkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.