Pelayanan Publik

Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan dari Ombudsman dengan Kualitas Nilai Tertinggi 

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan pu

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MC ACEH BESAR
Pj Bupati Aceh Besar mengikuti Zoom Meeting Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Playanan Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, bertempat Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (14/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 tingkat kabupaten dari Ombudsman Republik Indonesia. 

Penghargaan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 tahun 2024 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil masuk dengan nilai kepatuhan publik mencapai 90,23 dan meraih predikat kategori kualitas tertinggi (A) pada zona hijau. 

Pengumuman Penghargaan tersebut diumum langsung pada acara Penganugerahan Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 melalui via video zoom yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. 

Baca juga: Hati-hati! Pertalite Campur Minyak Mentah Beredar, Polisi Gerebek Gudang Timbunan BBM di Aceh Besar

Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. 

Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. 

“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya. 

Partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan. 

Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. 

Di samping itu, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. 

“Menuju pelayanan efisiensi dan efektivitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM yang mengikuti melalui via video Zoom, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Aceh Besar. 

Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. 

Penghargaan ini bukanlah hasil yang instan, tetapi merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan kolaborasi berbagai pihak. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved