Breaking News

Jelang Pilkada Aceh

1.143 BKO Dikerahkan Perkuat 14 Polres Amankan TPS

“Pastikan keamanan para pemilih, petugas TPS, serta logistik pilkada pada H-1 sudah ada di TPS,” ACHMAD KARTIKO, Kapolda Aceh

Editor: mufti
Serambi Indonesia
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi sejumlah pejabat utama mengecek satu persatu personel BKO yang akan diberangkatkan untuk mem-backup 14 Polres jajaran dalam mengamankan TPS, di Lapangan Mapolda setempat, Minggu (24/11/2024). 

TERPISAH, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan, proses pendistribusian logistik untuk Pilkada Serantak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, belum sepenuhnya rampung 100 persen.

Dia menyebutkan, hingga saat ini masih ada sejumlah daerah yang mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. “Seperti Kabupaten Aceh Timur yang mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1.810 surat suara,” sebut Agusni kepada Serambi, Minggu (24/11/2024).

Kendati pendistribusian logistik belum sepenuhnya rampung, Agusni memastikan seluruh logistik Pilkada 2024 akan tiba tepat waktu sebelum hari pencoblosan. Selain itu, pihaknya saat ini juga masih melakukan evaluasi dan menginventarisir pendistribusian logistik untuk masing-masing satuan kerja di 23 KIP kabupaten/kota. 

“Insya Allah besok akan dipasok dari pihak penyedia dari Gramedia Cikarang, Jawa Barat. Dipastikan H-1 semua kebutuhan logistik harus sudah ada di semua TPS,” ujarnya.

Agusni juga menyampaikan bahwa KIP Aceh beserta jajaran di seluruh kabupaten/kota telah melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kendala dalam pelaksanaa Pilkada, termasuk mitigasi TPS rawan terdampak banjir.

“Untuk TPS yang rentan banjir juga sudah disiapkan tempat alternatifnya, bisa digeser ke dalam ruang sekolah di mana posisinya lebih tinggi, yang tidak dibolehkan dalam ruang masjid,” jelasnya.

Agusni menambahkan, pada hari pencoblosan, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diminta untuk memeriksa dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU nomor 17 Tahun 2024.(r)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved