Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Tegaskan Tak Lakukan Kriminalisasi dan Bantah Politisasi

Sutikno mengatakan, proses yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan bukti yang ada, bukan atas dasar niat atau agenda tertentu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

“Jelas yang pasti tujuan kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.

 “Ada program pemerintah untuk stabilitasi harga ketahanan pangan termasuk di dalamnya adalah gula, kita juga menjaga di antaranya adalah terkait dengan kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu,” tambah dia.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung bertujuan untuk menanggulangi praktik impor ilegal yang merugikan perekonomian negara.

 “Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan sebenarnya kementerian terkait segera harus hentikan lah ilegal-ilegal yang seperti ini, impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola supaya tujuan negara ini segera tercapai,” ungkap dia.

Sutikno juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dalam sektor perdagangan untuk mencapai tujuan jangka panjang negara.

 “Perbaiki tata kelola supaya tujuan negara ini segera tercapai.Salah satunya mensejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” tegas dia.

 

Baca juga: Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
 
Sebelumnya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

Sementara itu dalam salah satu pertimbangannya Hakim Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP. 

Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP. 

Adapun hal itu disampaikan Hakim Marbun pada persidangan putusan eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved