Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan
Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, yang menangani praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan diajukan sang mantan Menteri Perdagangan.
Menurut Tumpanuli saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Hakim Tumpanuli menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan gelar perkara dan menemukan 2 alat bukti yang cukup buat menaikkan status perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu juga menyebabkan status hukum Tom berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kejagung, kata hakim, juga sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Selain itu, kata Hakim Tumpanuli, Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Hakim Tumpanuli menolak permohonan Tom dan kuasa hukumnya yang memperkarakan kualitas alat bukti yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu karena praperadilan tidak berwenang mengujinya.
Maka dari itu, Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom menjadi tersangka juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Tumpanuli juga menolak keberatan kubu Tom yang mempersoalkan kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut dia, perhitungan final kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara.
"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," ucap Hakim Tumpanuli.
Hakim juga menolak permohonan diajukan kubu Tom supaya Kejagung juga memeriksa 5 mantan menteri perdagangan lainnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong
Istri Tom Lembong: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Istri Thomas Trikasih Lembong Ciska Wihardja kecewa dengan hasil gugatan praperadilan suaminya, yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, sehingga eks Mendag itu tetap berstatus sebagai tersangka korupsi impor gula di Kejaksaan Agung.
Usai berlangsungnya sidang, Ciska yang tampak kecewa langsung pergi meninggalkan ruang sidang, didampingi oleh kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.
“Jadi, sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana,” kata Ciska di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Ciska mengatakan, bahwa pihaknya kecewa lantaran Tom yang tengah ditahan di Rutan Salemba tidak dihadirkan langsung memberikan keterangannya di hadapan hakim.
Ciska bilang, dengan tidak hadirnya Tom secara langsung, maka dia menilai bahwa hakim sulit membuat keputusan yang benar dan menyeluruh.
“Pak Tom tidak diizinkan datang, jadi hakim susah membuat keputusan yang benar karena tida tidak mendengar secara keseluruhan,” ujarnya.
“Dari perundang-undangan juga banyak yang kita rasa itu, pertimbangannya mungkin belum menyeluruh. Jadi disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum terlaksana,” tegas dia.
Terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Ciska mengatakan akan melakukan kordinasi lagi dengan suaminya.
“Kita akan diskusikan ke pak tom sendiri, dan kami percaya itu apapun yang dia lakukan tidak salah, kebenarannya akan keluar. Mungkin tidak dipengadilan ini, kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap,” tegas dia.
Ciska juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau berburuk sangka mengenai siapa dibalik penetapan suaminya sebagai tersangka.
Dia yakin bahwa suaminya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan oleh Kejagung.
“Enggak pernah imagine, karena Pak Tom itu selalu baik, jadi enggak tau siapa yang mau berbuat (jahat) seperti itu,” tegas dia.
Penetapan tersangka
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Penguatan Kapasitas UKS untuk Gerakan Sekolah Sehat
Baca juga: Terendam Banjir, 2 Desa di Singkil Dipastikan Tetap Laksanakan Pilkada Serentak
Baca juga: Update Harga Emas di Aceh Timur per Mayam, Selasa 26 November 2024
Sudah tayang di Kompas.com
10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi di Indonesia Versi BPS, Ada Daerahmu? |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Baru Lulus 2024 |
![]() |
---|
Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal |
![]() |
---|
5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.