Serangan Fajar di Pilkada Pasuruan, 4 Orang Ditangkap dan Rp 5,7 Juta Diamankan

Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Bawaslu akan memproses dan kajian lebih lanjut melalui rapat pleno Bawaslu.

Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus ini akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu untuk penyelidikan lebih dalam dan tindakan hukum. 

Arie menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas pemilu.

 "Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan praktik politik uang agar bisa ditindak secara tegas," ujar Arie.

Pilkada Pasuruan 2024 menjadi momen penting untuk menentukan kepemimpinan daerah.

 Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik kecurangan, seperti politik uang, terus diperketat guna menjaga kredibilitas proses pemilu.  

 

Baca juga: Mualem Batal Nyoblos di TPS 004, Hanya Sang Istri Marlina Usman di Banda Aceh

Baca juga: Gencatan Senjata Israel dan Hizbullah Mulai Berlaku, Warga Sipil Kembali ke Selatan Lebanon

Baca juga: Mualem Batal Nyoblos di TPS 004, Hanya Sang Istri Marlina Usman di Banda Aceh

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved