Opini
ASN dan Pengaruh Radikalisme
Pengaruh radikalisme terhadap pegawai negeri di Indonesia adalah fenomena nyata. Sejumlah kasus telah membuktikannya.
Teuku Ahmad Barqah, ASN di Lembaga Pemerintah Nonkementerian
HARI ini, 29 November 2024, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menginjak usia ke-53. Sejak pertama kali dibentuk pada 1971, Korpri terus menghadapi serbaneka tantangan yang menandai zaman. Sempat menjadi alat kekuasaan semasa Orde Baru, Korpri lantas menjelma sebagai institusi yang demokratis ketika era reformasi bergulir. Hanya saja, pergantian rezim tak menjadikan Korpri bebas dari tantangan.
Satu dari sekian banyak problem yang mengitari Korpri dewasa ini adalah pengaruh radikalisme di kalangan anggotanya, yakni para pegawai negeri sipil. Radikalisme, seperti yang didefinisikan oleh National Counterterrorism Center (NCTC), adalah paham yang mendorong individu atau kelompok untuk melakukan tindakan ekstrem guna mencapai tujuan tertentu. Para radikalis sering kali mengambil cara yang bertentangan dengan hukum atau norma sosial. Di Indonesia, fenomena ini telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan ASN, yang berpotensi merusak sistem pemerintahan dari dalam.
Pengaruh radikalisme terhadap pegawai negeri di Indonesia adalah fenomena nyata. Sejumlah kasus telah membuktikannya. Pada 2020, pemerintah mengumumkan ada 11 aparatur sipil negara (ASN) tersandung kasus radikalisme. Tahun berikutnya, angkanya naik menjadi 27 orang. Kasus paling mengejutkan terjadi di Lampung pada 2021. Seorang guru ditangkap atas perannya sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Guru tersebut menjadi guru berstatus ASN pertama di Indonesia yang ditangkap karena terlibat gerakan radikal dan terorisme.
Radikalisme akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN sebagai pelayan publik. Bayangkan jika ASN yang seharusnya mengabdi kepada negara justru memiliki niat untuk menghancurkannya. Fenomena ini menuntut penanganan yang serius, tetapi tetap adil dan tidak diskriminatif. Semua pegawai negeri harus melawan radikalisme serta mendorong upaya pemerintah dalam agenda deradikalisasi.
Kewajiban ini sesuai dengan Sumpah Pegawai Negeri yang dilafalkan ketika pengangkatan. Teks sumpah ini termuat dalam PP Nomor 21 Tahun 1975. Dalam sumpah tersebut, antara lain, pegawai negeri berikrar: “Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji ... akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan”.
Selain itu, dalam Panca Prasetya Korpri, seluruh anggotanya harus berikrar, “Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji ... Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan”.
Sumpah serta janji tersebut berseberangan dengan paham radikalisme yang ingin merusak negara, mendahulukan kepentingan kelompok, serta memecah belah bangsa. Dalam pada itu, frasa “demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa” dan “insan yang beriman dan bertakwa“ juga dengan jelas menunjukkan bahwa pegawai negeri digembleng dengan mengedepankan religiusitas.
Seluruh anggota Korpri harus mengamalkan sumpahnya dan memegang teguh janjinya. Oleh karenanya, pegawai negeri yang mendukung ide-ide atau menjadi simpatisan kelompok radikal telah melakukan sesuatu yang dilarang agama, yakni berkhianat pada negara. Alih-alih ingin memperjuangkan agama, terlibat dalam gerakan radikal justru membuat pegawai negeri telah mengkhianati agamanya pula.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa penanganan radikalisme di kalangan pegawai negeri jangan sampai menciptakan ketidakadilan. Misalnya dengan menekan pegawai-pegawai negeri yang memelihara janggut dan mengenakan jilbab panjang atau cadar. Gaya ini harus dipahami sebagai ekspresi keimanan setiap pegawai negeri beragama Islam. Dengan demikian, mereka berhak mengekspresikan keimanan dan ketakwaannya, sesuai dengan Panca Prasetya Korpri.
Lagian, tak semua pegawai negeri memelihara janggut dengan motivasi untuk mengamalkan sunnah. Sebagian menjadikan janggut semata sebagai aksesoris atau hiasan wajah. Motivasi mereka berbeda dengan orang-orang yang berjanggut dengan alasan ideologis, yakni mengikuti sunnah Nabi Muhammad yang dengan demikian tentu memperoleh pahala.
Memang, perilaku beriman tidak terbatas pada memelihara janggut. Akan tetapi, langkah berjanggut ini tetap patut dihargai, bukan dicurigai. Apalagi jika ada kebijakan intervensi atas fisik, yakni berupa perintah memotong atau mencukur habis jenggot. Tentu ini tak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi negara kita.
Kritik atas larangan berjenggot bagi pegawai negeri laki-laki pernah disuarakan oleh Mahfud MD sewaktu ia menjabat Menkopolhukam. Prof Mahfud menjelaskan, penampilan fisik seseorang tidak bisa dijadikan acuan untuk menyebut ia telah terpengaruh oleh radikalisme. Janggut tidak boleh diasosiasikan sebagai bagian dari ekspresi radikalisme. Penjelasan Mahfud MD ini disepakati pula oleh Suhardi Alius, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Faktanya, banyak orang berjanggut meyakini Pancasila sebagai ideologi negara dan tak boleh digantikan dengan ideologi lain.
Janggut tidak perlu dicurigai. Tak bisa dijadikan patokan untuk mendeteksi keterlibatan pegawai dalam radikalisme. Keterlibatan itu secara jelas hanya dapat diketahui dari hasil skrining. Skrininglah yang akan mengungkap secara objektif benar-tidaknya seorang pegawai negeri telah terpengaruh oleh radikalisme. Skrining yang tepat diperlukan agar jangan sampai pegawai negeri yang setia pada negara justru dicap radikal hanya karena menumbuhkan jenggot, berjilbab besar, atau cadar.
Edukasi antiradikalisme
HUT ke-53 Korpri bisa menjadi momentum bagi lembaga ini untuk meningkatkan peran yang lebih signifikan dalam upaya mencegah radikalisasi. Penanganan radikalisme tidak cukup hanya dengan pemberian sanksi atau tindakan represif. Edukasi antiradikalisme harus menjadi prioritas dalam program pembinaan ASN. Edukasi ini harus dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya radikalisme, metode penyebarannya, dan cara mengenali tanda-tandanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Ahmad-Barqah.jpg)