Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa Banyak Wanita, Para Korban Ungkap Kronologi Sebenarnya
Agus Buntung memiliki cara yang licik untuk bisa bercinta dengan wanita-wanita. Hal ini terkuak setelah polisi membuka curhatan para korban.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung, seorang pria difabel dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), jadi perhatian publik.
Terungkap bahwa Agus tidak hanya melakukan tindak kejahatan tersebut sekali, melainkan telah memperkosa lebih dari satu wanita menggunakan cara-cara manipulatif.
Kejahatan Agus, yang diketahui tidak memiliki tangan, terbongkar setelah polisi mendalami pengakuan para korban.
Modus yang digunakan Agus melibatkan ancaman dan tipu daya, sehingga para korban merasa terpaksa menuruti kemauannya.
Lebih jauh, sejumlah teman wanita Agus turut angkat bicara, mengungkapkan perilaku tersangka yang dianggap menjijikkan.
Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.
Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram.
Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.
Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.
Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.
Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.
Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.
| Nagan Raya Cerah Berawan Besok, tapi Waspadai Kebakaran Lahan! |
|
|---|
| Staf Ahli Kemenag RI Faisal Ali Hasyim Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa |
|
|---|
| Kejari Gayo Lues Kawal Penagihan Piutang Air Bersih Puluhan Instansi Pemerintah |
|
|---|
| Kisah Dua Surat dari Perang Dunia I yang Kembali ke Daratan Setelah Seabad |
|
|---|
| GeRAK Soroti Penurunan Drastis Dana Bagi Hasil Minerba Aceh, Dorong Moratorium Izin Pertambangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.