Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor, Kini Diperiksa Propam

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini Nikson telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang bunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.

"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.

Diperiksa Propam

Nikson telah ditangkap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia kemudian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Bambang mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap Ucok masih berlangsung. Dia menegaskan Ucok akan ditindak tegas.

Namun, Bambang belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ucok.

 

Rumah Korban Diduga Jual Miras

Menurut informasi yang diterima Tribun Bogor, rumah korban juga digunakan untuk sebagai toko kelontong ini yang menjual berbagai macam kebutuhan.

Namun, warung tersebut ternyata juga diduga menjual minuman keras (miras).

Hal itu diketahui dari kesaksian Ketua RT setempat, Hamid.

"Saya sih engga ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," ujarnya, Senin.

Alumni SMU PGRI 4 Bogor

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved