Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Andi Tri Amalia menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu bersama suaminya dan kini Tri Amalia telah kabur.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional 

"DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia," sambungnya.

Adapun peran Andi Tri Amalia yaitu menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Andi Tri Amalia juga disebut melakukan perekrutan jaringan bandar sabu internasional KJ tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Tri Amalia yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dikabarkan kabur saat hendak diringkus Tim BNN Sulsel di rumahnya.

Ia pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau agar Andi Tri Amalia menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkapnya," tegas Ardiansyah.

 

Baca juga: Gadis 18 Tahun Diculik Bandar Narkoba di Labuhanbatu Sumut, Ditodong Pistol dan Diancam Bunuh

Suaminya Koko Jhon di Vonis 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ikhving lewa atau Koko Jhon terduga bandar narkoba Bone divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1,5 milyar. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Andi Nurmawati diaula persidangan Pengadilan Negeri Watampone, jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis, (12/9/2024). 

 "Dengan ini menjatuhi hukuman kurungan kepada saudara Ikhving Lewa atau Koko Jhon dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 milyar subsider 6 bulan dengan barang bukti 5 gram sabu," bunyi putusan tersebut. 

 
Hukuman 13 tahun tersebut berdasarkan dengan barang bukti yang diamankan yakni kurang lebih 5 gram. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved