Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Andi Tri Amalia menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu bersama suaminya dan kini Tri Amalia telah kabur.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional 

Sementara kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamda saat ditemui setelah persidangan usai mengungkapkan pihaknya akan menunggu konfirmasi dari Koko Jhon terkait dengan banding. 

"Kalau untuk bandingnya itu, kita tunggu dari klien dulu, apakah mau banding atau tidak. Semua tergantung klien," tegasnya. 

Sebelumnya, Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.

 Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).

Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.

Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.

“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.

Koko Jhon sebelumnya ditangkap tim BNNP Sulsel di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).

"Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).

Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNNP Sulsel ke JPU, handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital turut menjadi barang bukti.

Baca juga: VIDEO Terancam Dipenjara Atas Kasus Korupsi, Nasib Benjamin Netanyahu Kini di Ujung Tanduk

Baca juga: Warga Aceh Dipaksa Bekerja di Myanmar, Darwati Desak Pemerintah Berantas Sindikat TPPO

Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp 1 Miliar

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved