Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional

Andi Tri Amalia menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu bersama suaminya dan kini Tri Amalia telah kabur.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Narkoba Koko Jhon, Rekrut Jaringan Sabu Internasional 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Andi Tri Amalia (39), wanita cantik istri dari Koko Jhon bandar narkoba jaringan internasional.

Tri Amalia ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Andi Tri Amalia menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu bersama suaminya dan kini Tri Amalia telah kabur.

Penetapan status DPO ini diumumkan setelah pengembangan kasus penangkapan beberapa anggota jaringan yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah tersebut.

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Wanita asal Kabupaten Bone ini diduga berperan penting dalam merekrut anggota baru untuk jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan selama lima tahun terakhir. 

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan, awal mula penerbitan red notice terhadap Andi Tri Amalia, bermula dari penangkapan bandar Inisial KJ alias Ikhving lewa alias Koko Jhon.

 Ikhving lewa adalah suami Andi Tri Amalia, yang kini telah menjalani proses hukum.

"Koko Jhon ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.

Dari penangkapan KJ, jajarannya melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD.

Ardiansyah mengatakan, penerbitan surat DPO terhadap Andi Tri Amalia tersebut setelah anggotanya telah menangkap dan memeriksa seorang kaki tangan Koko Jhon lainnya berinisial DD.

"Dari saudara DD ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia)," ujarnya.

Baca juga: Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir

Peran Andi Tri Amalia

DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone.

Menurut Ardiansyah, DD memberika uang itu kepada Andi Tri.

"DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia," sambungnya.

Adapun peran Andi Tri Amalia yaitu menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Andi Tri Amalia juga disebut melakukan perekrutan jaringan bandar sabu internasional KJ tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Tri Amalia yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dikabarkan kabur saat hendak diringkus Tim BNN Sulsel di rumahnya.

Ia pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau agar Andi Tri Amalia menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkapnya," tegas Ardiansyah.

 

Baca juga: Gadis 18 Tahun Diculik Bandar Narkoba di Labuhanbatu Sumut, Ditodong Pistol dan Diancam Bunuh

Suaminya Koko Jhon di Vonis 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ikhving lewa atau Koko Jhon terduga bandar narkoba Bone divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1,5 milyar. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Andi Nurmawati diaula persidangan Pengadilan Negeri Watampone, jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis, (12/9/2024). 

 "Dengan ini menjatuhi hukuman kurungan kepada saudara Ikhving Lewa atau Koko Jhon dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 milyar subsider 6 bulan dengan barang bukti 5 gram sabu," bunyi putusan tersebut. 

 
Hukuman 13 tahun tersebut berdasarkan dengan barang bukti yang diamankan yakni kurang lebih 5 gram. 

Sementara kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamda saat ditemui setelah persidangan usai mengungkapkan pihaknya akan menunggu konfirmasi dari Koko Jhon terkait dengan banding. 

"Kalau untuk bandingnya itu, kita tunggu dari klien dulu, apakah mau banding atau tidak. Semua tergantung klien," tegasnya. 

Sebelumnya, Ikhving Lewa atau Koko Jhon membantah sebagai gembong bandar narkoba di Bone Sulsel.

 Itu dikatakan saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Selasa (3/9/2024).

Dalam pembacaan pledoi Koko Jhon terdapat 10 pembelaan dibacakaan di depan majelis hakim.

Salah satunya, Koko Jhon merasa dijebak dalam kasus tersebut.

“Adapun judul pembelaan saya ialah fakta perbuatan haruslah menjadi lebih kuat dari pada kata-kata atau tuduhan,” jelasnya.

Koko Jhon sebelumnya ditangkap tim BNNP Sulsel di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).

"Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).

Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNNP Sulsel ke JPU, handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital turut menjadi barang bukti.

Baca juga: VIDEO Terancam Dipenjara Atas Kasus Korupsi, Nasib Benjamin Netanyahu Kini di Ujung Tanduk

Baca juga: Warga Aceh Dipaksa Bekerja di Myanmar, Darwati Desak Pemerintah Berantas Sindikat TPPO

Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp 1 Miliar

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved