Dicecar Hakim, Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter Timah Sebagai Uang Jajan
Tidak puas dengan jawaban ini, Hakim Basir lantas menyinggung uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima Harvey dari Suparta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menyebut uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima per bulan dari Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai uang jajan.
Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika dicecar anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zaini Basir terkait aliran dana dari Suparta kepada Harvey.
Hakim Basir menanyakan, uang operasional yang diterima Harvey sebagai orang yang bekerja pada Suparta.
“Walaupun membantu kan tetap diberikan uang operasional kan, aset apa yang saudara peroleh atau beli selama saudara bekerja di Pak Suparta?” tanya Hakim Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
“Izin Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak Yang Mulia,” jawab Harvey.
Tidak puas dengan jawaban ini, Hakim Basir lantas menyinggung uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima Harvey dari Suparta.
“Kenyataannya kan diberikan uang kan, ada diberi uang, atau saudara Rp 50 juta-Rp 100 juta dikasih sebulan itu menganggapnya sebagai uang jajan saja bukan sebagai apa?” tanya Hakim Basir lagi.
Harvey kemudian mengeklaim bahwa Suparta baginya sudah seperti paman.
Bos perusahaan smelter swasta itu menurutnya begitu saja mentransfer uang ke rekeningnya secara diam-diam tanpa ia ketahui.
“Itu pun beliau enggak ngasih tahu saya, main kirim-kirim saja Yang Mulia,” tutur Harvey.
Hakim Basir lantas mengkonfirmasi apa pekerjaan Harvey yang menjadi sumber pendapatan utamanya.
Suami aktris Sandra Dewi itu mengaku memiliki dua perusahaan yakni, kontraktor batubara dan jasa kontraktor penunjang jasa batubara yang meliputi perbaikan jalan hauling batubara.
Menurutnya, dalam waktu 2018 hingga 2020 atau waktu terjadinya tindak pidana di PT Timah Tbk itu dua perusahaannya masih beroperasi.
“Masih jalan Yang Mulia dibentuk dari 2016, itu lah salah satu alasan saya tidak bisa menyanggupi untuk bekerja bersama Pak Suparta di timah Yang Mulia,” ujar Harvey.
“Jadi saudara anggap sebagai uang jajan saja yang Rp 50 sampai Rp 100 juta itu? Jadi hanya untuk membantu gitu ya?” timpal Hakim Basir.
“Iya,” jawab Harvey.
Baca juga: Ngaku Wanita Mandiri, Sandra Dewi tak Terima Nafkah Pribadi hingga tak Tahu Kekayaan Harvey Moeis
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Tegur Harvey Moeis, Hakim: Ini Kayak Sudah Di-Setting Saudara Mau Ngomong Apa
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Harvey Moeis Mengaku Harus Utang Tiap Bulan karena Rekening Diblokir
Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mengaku setiap bulan hingga setiap minggu harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam persidangan itu, ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Harvey menjelaskan bahwa sejumlah rekening miliknya dan milik istrinya, Sandra Dewi, diblokir penyidik Kejaksaan Agung.
“Sampai sekarang, saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi,” kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
“Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?” tanya pengacara memastikan.
“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” jawab Harvey.
Harvey mengatakan, rekening-rekening milik Sandra Dewi tidak pernah terkait dengan perkaranya. Ia mengaku tidak pernah mengirimkan uang ke penyimpanan istrinya.
Bahkan, kata Harvey, terdapat rekening Sandra Dewi yang baru ia ketahui beberapa waktu belakangan. Rekening itu berisi tabungan istrinya dari hasil bekerja sebagai artis selama 25 sampai 30 tahun.
“Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses, dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir,” tutur Harvey.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Ferrari Terpukul Penalti Charles Leclerc, Peluang Juara Konstruktor Terancam di GP Abu Dhabi
Baca juga: KONI Kota Langsa Segera Gelar Musorkot Pilih Ketua Baru
Baca juga: VIDEO - BNN Geledah Rumah Warga di Alue Ie Mirah Aceh Utara
Sudah tayang di Kompas.com
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.