Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Umumkan Darurat Militer

Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer

Editor: Faisal Zamzami
AFP/PHILIP FONG
Seorang pedemo perempuan membawa papan bertuliskan, Yoon Suk Yeol harus lengser, dalam aksi damai di Seoul, Rabu (4/12/2024), buntut dari darurat militer yang diumumkan Presiden Korea Selatan. 

PPP mengatakan, sebagai gantinya Yoon setuju menyerahkan kekuasaan kepada perdana menteri dan ketua partai, memicu protes keras dari pihak oposisi.

Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden tetap menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Angkatan Darat kecuali jika tidak mampu, mengundurkan diri, atau lengser.

Dalam kasus seperti itu, kekuasaan akan diserahkan ke perdana menteri untuk sementara sampai pemilihan umum diselenggarakan.

Meskipun Yoon masih menjabat, sejumlah penyelidikan dilakukan terhadapnya dan para sekutu dekat, termasuk atas dugaan pemberontakan. 

Dikutip dari kantor berita AFP, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun—yang saat ini ditahan—dan eks Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min turut dijatuhi larangan bepergian ke mancanegara.

 Jenderal Park An-su, perwira yang bertanggung jawab atas operasi darurat militer, dan komandan kontraintelijen pertahanan Yeo In-hyung tak luput dari hukuman yang sama. Penyidik pada Senin menahan Jenderal Park untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kantor berita Yonhap melaporkan, jaksa sudah meminta surat perintah untuk penangkapan resmi eks Menhan Kim.

Baca juga: Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun Ditangkap terkait Deklarasi Darurat Militer

 

Eks Menhan Korsel Ditahan
 
Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.

Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.

Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.

Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.

Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.

Kini, Kim ditahan di Pusat Penahanan di Seoul bagian timur.

 
Di sisi lain, jaksa harus memiliki surat perintah penangkapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan terhadap Kim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved