Tiga Warga Aceh Nekat Bawa 2 Kilogram Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi, Ditangkap di Batubara Sumut
Ketiga warga Aceh tersebut diringkus karena nekat mencoba menjual dua kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi di Kecamatan Limapuluh
SERAMBINEWS.COM - Warga Aceh kembali berurusan dengan hukum di Sumatera Utara karena terlibat kasus narkoba.
Kali ini, tiga orang warga Aceh diamankan satres narkoba Polres Batubara karena nekat menjual narkoba di Sumut.
Ketiga warga Aceh tersebut diringkus karena nekat mencoba menjual dua kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumut.
Ketiga tersangka M (47), TR(28), dan CW(42) yang diamankan Senin (25/11/2024) lalu di Perkebunan Limapuluh.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melihat ada dua orang mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Tim yang saat itu bertugas, langsung melakukan pengecekan lokasi," kata AKP Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polres Batubara, Kamis (12/12/2024).
Lanjutnya, dalam penyelidikan, petugas menemukan dua orang tersangka, M dan TR yang berada di perkebunan Limapuluh.
"Duanya kami amankan, dan kami mendapati dua paket sabu-sabu dengan berat dua kilogram, dan paket berisikan 15 ribu butir pil ekstasi," katanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CW yang berada di Aceh Tamiang.
"Tim bergerak melakukan pengembangan, dan mengamankan CW di Aceh Tamiang," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Baca juga: Dr Syamsuar di Masjid Agung Baitul Makmur, Ini khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok
Baca juga: Eko Prasetyo Bunuh Wanita PSK Usai Berhubungan Badan di Hotel Semarang, Sempat Santai Hisap Rokok
Baca juga: Konsulat Jepang Ungkap Butuh Banyak Tenaga Kerja Terampil dari Aceh
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tiga Pria di Aceh Utara Saat Jual Sabu |
![]() |
---|
Nurul Husna dari UIN Ar-Raniry Ungkap Pemicu Meningkatnya Jumlah Penderita HIV/AIDS di Aceh |
![]() |
---|
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati |
![]() |
---|
Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.