Kajian Islam

Wajibkah Makmum Baca Al Fatihah Lagi Saat Shalat Berjamaah? Ini Hukumnya dan Waktu Tepat Membacanya

Menurut Ustad Abdul Somad, mengenai persoalan tersebut, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum makmum membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah dan waktu tepat membacanya. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan soal hukum makmum membaca surah Al Fatihah saat shalat berjamaah serta waktu tepat membacanya.

Surah Al Fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun shalat.

Karena termasuk dalam rukun shalat, maka membaca surah Al Fatihah dalam shalat hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

Hal ini berlaku baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Apabila ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, tepatnya setelah selesai membaca iftitah pada rakaat pertama dan setelah bangkit dari sujud pada rakaat selanjutnya.

Baca juga: Memangnya Boleh Wanita Shalat Dzuhur sebelum Shalat Jumat Selesai di Masjid? Ini Kata Buya Yahya

Namun pada saat shalat berjamaah, biasanya surah Al Fatihah dibaca oleh imam, khususnya pada waktu-waktu shalat yang dibaca secara jahr (keras), seperti pada waktu maghrib, isya, dan subuh.

Lalu pertanyaannya, apakah makmum perlu membaca lagi surah Al Fatihah?

Jika tetap harus membaca, kapan waktu tepat untuk melafadzkan bacaan surah pertama dalam Al Quran tersebut, apakah serentak dengan imam atau setelahnya?

Mengenai persoalan tersebut, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum makmum baca Al Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video penjelasannya yang diunggah YouTube Nita Agustari pernah menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Menurut Ustad Abdul Somad, mengenai persoalan tersebut, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.

Baca juga: Hukum Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud dalam Shalat, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah.

Dijelaskan UAS, dalam mazhab Syafi'i, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.

Baca juga: Hukum Memejam Mata Saat Shalat, Makruh atau Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

"Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"

"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir," pungkasnya.

Kapan makmum mulai baca Al Fatihah?

Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan mengenai waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca surah Al Fatihah saat shalat berjamaah. 

Dijelaskan UAS, mengenai hukumnya juga ada ikhtilaf dari para ulama.

Bahkan dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat," ujar UAS.

Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin, " terang Ustad Abdul Somad.

Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

Baca juga: Imam Sudah Membacanya, Apakah Makmum Harus Baca Lagi Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

Demikian rangkuman penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum dan waktu membaca Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved