BERITA POPULER

BERITA POPULER - Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni, Pemain Persiraja Diteriaki Aceh Pungoe

BERITA POPULER - Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni, Pemain Persiraja Diteriaki Aceh Pungoe

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 9-15 Desember 2024. 

Namun pertemuan itu membuat korban dan pelaku saling bertukar nomor hp, hingga pada akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku RWF di rumahnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Lakukan Visitasi ke Kemenkumham Jatim, Targetkan Peningkatan Pelayanan Publik

3. Pemain Persiraja Diteriaki “Aceh Pungoe” saat Tiba di Stadion Baharoeddin Siregar

Persiraja Banda Aceh kembali bertemu dengan PSMS Medan pada pekan ke-15 Liga 2 Pegadaian musim 2024/2025.

Pertandingan kedua kesebelasan tersebut digelar di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024) sore. 

Amatan Serambinews.com, skuad Laskar Rencong beserta manajemen dan pelatih tiba di Stadion Baharoeddin Siregar tepat pukul 14.02 WIB. Sementara kick off pertandingan dimulai pukul 15.30 WIB.

Saat tiba di pekarangan stadion skuad Persiraja yang bertolak dari penginapan menggunakan bus langsung di sambut dengan teriakan kata-kata “Aceh pungoe” (Aceh gila) oleh para suporter Ayam Kinantan.

Tak hanya meneriakan kata-kata Aceh Pungoe, para suporter yang dominan memakai pakaian hijau putih tersebut juga mengacungkan jari tengah ke arah bus yang ditumpangi skuad Persiraja

Teriakan kata-kata Aceh Pungoe tersebut hanya mendapat respon jempol dan senyum dari pemain Persiraja yang turun dari bus menuju lapangan. 

Baca selengkapnya.

4. Ganggu Warga Lhoknga, WN Amerika Dideportasi

WP (52) warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh lantaran mengganggu kenyamanan warga Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Senin (9/12/2024).

WP terbukti melakukan pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian, sehingga ia dideportasi. 

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, WP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  pada 3 Desember 2024.

Dia mengatakan, WP diketahui telah melakukan gangguan kamtibmas, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved