Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal ke Kejaksaan

"Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal berinisial MN (46) dan SA (44), keduanya berasal dari Kecamatan Peureulak Timur,

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Dua tersangka penambang ilegal diserahkan Polres Aceh Timur ke Kejaksaan, Jum'at (10/12/2024). 

"Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal berinisial MN (46) dan SA (44), keduanya berasal dari Kecamatan Peureulak Timur," ujar Adi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Nurhidayat, Jumat,(19/12/2024).

Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  mengonfirmasi pelimpahan tersebut.

"Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal berinisial MN (46) dan SA (44), keduanya berasal dari Kecamatan Peureulak Timur," ujar Adi.

Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama. Barang bukti tersebut meliputi:

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Pidie, Satu Ekskavator Diamankan

1 unit pacok penarik minyak,
7 tangki penampung minyak,
2 mesin pompa,
1 mesin genset,
1 mesin Dongpeng,
807 liter minyak mentah, dan
1 set dudukan mesin Dongpeng.

Adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan ini dilakukan, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Setelah tahap dua ini, proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas Adi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menindak aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(*)

Baca juga: Butuh Upaya Bersama Atasi Penambangan Ilegal

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved