KUPI BEUNGOH

Menelisik Sejarah Dinas Peternakan Aceh dan Kadis dari Masa ke Masa

Setelah Aceh diberi status Daerah Istimewa (DI) pada tahun 1959, namanya menjadi Dinas Kehewanan Provinsi DI Aceh. 

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Menelisik Sejarah Dinas Peternakan Aceh dan Kadis dari Masa ke Masa 

Oleh: Azhar Abdullah Panton

DINAS Peternakan (Disnak) adalah salah satu dari 27 dinas dalam Struktur Organisasi Pemerintah Aceh.

Dinas ini berperan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Aceh di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Disnak sudah terbentuk sejak masa Keresidenan Aceh pada awal kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dengan nama Jawatan Kehewanan.

Penulis belum menemukan referensi apakah Jawatan Kehewanan juga sudah ada di Aceh sebelum kemerdekaan. 

Begitu pula dengan pejabat kepala Jawatan Kehewanan di masa awal kemerdekaan. 

Era Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950, Jawatan Kehewanan berada dalam lingkup wilayah Provinsi Aceh (1950-1951).

Selanjutnya pada masa Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (1951) organisasi ini dinamakan Dinas Kehewanan Keresidenan Aceh (Daerah I) Provinsi Sumatera Utara (1951-1956).

Ketika dibentuknya kembali daerah otonom Provinsi Aceh (1956) dan keluarnya UU Nomor 1 Tahun 1957 sebutannya menjadi Dinas Kehewanan Daerah Swatantra Tingkat I Aceh.

Setelah Aceh diberi status Daerah Istimewa (DI) pada tahun 1959, namanya menjadi Dinas Kehewanan Provinsi DI Aceh. 

Nomenklatur Disnak mulai digunakan tahun 1968, setelah adanya penetapan perubahan nama dari Dinas Kehewanan Provinsi DI Aceh menjadi Dinas Peternakan Provinsi DI Aceh.

Seiring dengan disahkannya UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), maka disesuaikan lagi sebutannya menjadi Disnak Provinsi NAD.

Pada tahun 2007, melalui Qanun Aceh Nomor 5, nomenklatur Disnak diubah menjadi Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Diskeswannak) Provinsi NAD.

Kemudian pada tahun 2009, sebutannya kembali menjadi Diskeswannak Provinsi Aceh setelah adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 tentang penggunaan sebutan nama Aceh.

Pada tahun 2016 kembali lagi ke nomenklatur Disnak setelah keluarnya Qanun Aceh Nomor 13 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved