Breaking News

Salam

Beralasan, Pengusaha Minta Penundaan PPN 12 Persen

Kalau UMP tidak dinaikkan, maka masyarakat pun akan sangat sulit beradaptasi dengan kon-disi yang ada sekarang.

Editor: mufti
serambi on tv
Pemerintah Aceh Ungkap Alasan Tunda kenaikan Pajak Kendaraan di Tahun 2025 

MUNCULNYA permintaan dari kalangan pengusaha agar pemerintah menunda kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada awal Januari 2025, kita nilai sebagai sesuatu rasional, sehingga pantas dipertimbangkan. Sebab, keputusan terse-but sangat memberatkan para pengusaha, terutama kelas menengah ke bawah.

Sebaliknya, pada waktu yang bersamman para buruh pun perlu adanya kenaikan upah untuk penyesuaian dengan berbagai kebutuhan rumah tangga yang juga terus naik, tapi upah masih rendah. Kalau UMP tidak dinaikkan, maka masyarakat pun akan sangat sulit beradaptasi dengan kon-disi yang ada sekarang.

Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah agar menca-ri cara untuk mengambil jalan tengah, sehingga kedua be-lah pihak bisa diselamatkan. Sebab, percuma upah dinaik-kan jika yang terjadi kemudian adalah angka pengangguran justru akan bertambah.

Salah satu cara untuk menjaga agar kondisi dunia usa-ha tidak semakin memburuk adalah kebijakan menunda ke-naikkan PPN 12 persen tersebut. Artinya, pemerintah harus mengkaji lebih mendalam terhadap kemungkinan dampak yang lebih serius dari kebijakan menaikan PPN dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda penerapan PPN sebesar 12 persen mulai Januari 2025 karena dinilai dapat membebani biaya produksi. "Kami dari Apindo me-nyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan ke-bijakan PPN 12 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketena-gakerjaan Apindo, Darwoto di Cikarang, Sabtu.

Ia menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen, namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi, seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud.

Dia mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama un-tuk barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging. Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang dite-rapkan di negara berkembang lain. Seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.

"Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kon-disi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik," katanya.

Ia juga menyoroti rencana kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen di tengah keputusan pemerintah me-naikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen bertepatan pula dengan kondisi lesu sektor in-dustri. Darwoto berharap pemerintah dapat menunda pe-nerapan PPN 12 persen. Namun, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pemerintah harus melahirkan kebijakan ekonomi lain yang dapat meningkatkan gairah pengusaha dan pelaku industri.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar pemerintah ikut mendengar keluhan dari berbagai pihak akibat kenaikan PPN tersebut. Jangan pernah ragu mengambil kebijakan ter-tentu, termasuk menunda kenaikan PPN, meskipun langkah ini terdengar tidak populer. Nah? 

POJOK

PM Netanyahu tangkap 5 warga yang demo di de-pan rumahnya
Tinggal giliran warga yang akan menangkap Netanyahu, tahu? 

Polres Aceh Utara gelar kegiatan pemulihan men-tal personel pasca Pilkada serentak
Khusus untuk timses yang kalah, siapa yang mengobatinya, ya?

Semua anggota Komisi XI DPR RI terima dana CSR dari Bank Indonesia
Dan, sekarang terimalah akibatnya, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved