Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Bagi Karyawan yang Resign, Bisa Pakai ID Card

Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga, atau yang dikenal sebagai

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan - Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Bagi Karyawan yang Resign, Bisa Pakai ID Card 

SERAMBINEWS.COM - Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saat sudah berhenti bekerja.

Saldo JHT tersebut bisa diklaim secara penuh oleh karyawan yang telah berhenti bekerja di perusahaannya, baik dengan alasan mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun, proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.

Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga, atau yang dikenal sebagai paklaring.

Lantas, apakah paklaring tersebut wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?

Adakah cara lain mengklaim JHT tanpa menyertakan paklaring?

Baca juga: Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Bisa menggunakan ID card karyawan

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT. 

Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.

Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT.

"Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut," ujarnya pada Rabu (25/12/2024).

JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja 

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.

Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut.

"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya.

Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Adapun, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya

Dokumen dan syarat klaim JHT setelah resign

Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta untuk melakukan klaim JHT, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut. 

Cara mencairkan saldo JHT 

Dilansir dari Kompas.com (5/8/2024), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT"
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Selanjutnya klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah" 
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Kemudian, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut cara klaimnya:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved