Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kata PDIP

Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). 

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ronny menambahkan, pihaknya menyerahkan kepada KPK terkait waktu pemanggilan ulang kliennya tersebut. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.

 
Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK

Salah satu pemeriksaan terjadi pada 10 Juni 2024, di mana penyidik menyita barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan tas.
 

Baca juga: Kasus HMPV Melonjak di Malaysia, Sebelumnya Meningkat di China, Serang Anak di Bawah 14 Tahun

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Per Gram, Harga Emas Antam pada Senin 6 Januari 2025

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved