Berita Aceh Barat Daya
Kejari Abdya Berkomitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2025
Ia menegaskan komitmen Kejari Abdya untuk terus memperbaiki dan memaksimalkan kinerja di tahun 2025.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH, mengakui bahwa kinerja Kejari Abdya sepanjang tahun 2024 belum optimal dan mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, terutama dalam hal penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
"Kinerja tersebut kami sadari belum optimal dan mungkin belum memenuhi harapan masyarakat, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Bima Yudha Asmara konferensi Pers, Selasa (07/01/2024).
Namun, ia menegaskan komitmen Kejari Abdya untuk terus memperbaiki dan memaksimalkan kinerja di tahun 2025.
"Insyaallah di tahun 2025 ini Kejari Abdya akan berupaya memaksimalkan kinerja menjadi lebih baik," tambahnya.
Hal itu disampaikan Kajari Bima ketika menyampaikan keterangan pers terhadap capaian Kejari Abdya yang diraih kurun waktu selama tahun 2024.
Baca juga: Harga Sawit di Abdya Bergerak Turun, Segini Harga Pembelian Ditingkat Petani
Dalam presentasinya, Bima memaparkan pencapaian di berbagai bidang, termasuk Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Di bidang pembinaan, Kejari Abdya berhasil mengelola anggaran sebesar Rp7,7 miliar dengan realisasi 96,02 persen, dan penerimaan PNBP mencapai Rp154,7 juta.
"Kami juga fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan yang berkelanjutan," tambahnya.
Kemudian dalam bidang intelijen, Kejari Abdya melaksanakan 3 operasi lid/pam/gal, 2 pemantauan pemilu, 3 kampanye antikorupsi, serta 4 kegiatan penyuluhan hukum.
"Operasi ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah korupsi sejak dini," jelasnya.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, Kejari Abdya menangani 111 SPDP, melaksanakan 66 eksekusi, dan menyelesaikan 7 kasus melalui restorative justice.
"Restorative justice menjadi fokus kami untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan mahal," kata Bima.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Singkil Berikan Ratusan Layanan Pengadilan Gratis, Terima Penghargaan dari MA
Selanjutnya di bidang tindak idana khusus, tercatat 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 1 penuntutan, dan 3 eksekusi dengan pengembalian denda sebesar Rp50 juta.
"Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana khusus yang merugikan negara," ujarnya.
Dalam Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Abdya memberikan pelayanan hukum dalam 12 kasus dan pendampingan hukum dalam 21 kasus, dengan anggaran sebesar Rp37,9 juta.
"Pendampingan hukum ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak," tambahnya.
Pada Pemulihan Aset, Kejari Abdya mengamankan 51 item barang rampasan negara, dengan lelang mencapai Rp15,2 juta dan 3 kegiatan pemusnahan barang bukti seperti sabu dan ganja.
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari 15 Perkara Tindak Pidana Umum
"Pemulihan aset ini langkah penting dalam mengembalikan aset negara dan menegakkan hukum," jelas Bima.
Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di tahun 2025.
"Kami berharap upaya yang dilakukan pada tahun 2025 akan membawa hasil yang lebih baik, dengan peningkatan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dalam penanganan berbagai perkara hukum di wilayah Abdya," katanya.(*)
Atasi Aksi "Ninja Sawit" Polres Abdya Tingkatkan Patroli |
![]() |
---|
Petani Abdya Menjerit, Harga Gabah Diduga Dimonopoli Tengkulak |
![]() |
---|
Plt Sekda Abdya Minta ASN Tidak Menunda Tugas, Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Nelayan Abdya Praktekkan Cara Gunakan Alat Fishfinder di Laut Lepas |
![]() |
---|
Menuju Desa Digital, Keuchik Gampong Geulumpang Payong, Abdya Lepas Tim Pemutakhiran Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.