Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Update Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim
“Saat ini proses sedang kami lengkapi, karena ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU,” ungkap Kompol Fadillah
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan update terbaru kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka berinisial ZA (19) untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini proses sedang kami lengkapi, karena ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU,” ungkap Kompol Fadillah saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
“Jika tidak ada kendala, pekan depan kita kirim kembali berkas perkara, tentunya perlu waktu diteliti oleh JPU hingga dinilai lengkap atau P21,” tambahnya.
Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.
Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.
“Pasal maksimal 340 tetap kita masukan,” pungkasnya.
Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim
Diberitakan sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Satreskrim Polresta Banda Aceh kini sudah melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan tersebut pada 10 Desember 2024 lalu dengan menghadirkan tersangka pelaku berinisial ZA, kuasa hukum korban, dan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.
Sementara kuasa hukum keluarga korban Iqbal Maulana berharap pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Hal itu karena adanya beberapa unsur yang mereka temukan saat rekonstruksi bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pembunuhan berencana.
“Tapi ini kita serahkan kembali ke penyidik. Sebab, saat rekonstruksi itu, dia terlihat datang ke kos korban dan tidak langsung membunuh,” kata Iqbal.
“Dia justru terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan mengecek keadaan sekitar. Ketika dia masuk dia pantau dulu keadaan calon korbannya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: HAB Ke-79, Kemenag Pidie Jaya Serahkan Penghargaan, Termasuk untuk ASN dan Siswa Berprestasi
Baca juga: Pemuda Pidie Disekap di Kamboja, Korban Disetrum Listrik, Nasibnya Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.