Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Update Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim

“Saat ini proses sedang kami lengkapi, karena ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU,” ungkap Kompol Fadillah

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025) 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan update terbaru kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka berinisial ZA (19) untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini proses sedang kami lengkapi, karena ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU,” ungkap Kompol Fadillah saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

“Jika tidak ada kendala, pekan depan kita kirim kembali berkas perkara, tentunya perlu waktu diteliti oleh JPU hingga dinilai lengkap atau P21,” tambahnya.

Sejauh ini dikatakannya, belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban.

Sementara pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.

“Pasal maksimal 340 tetap kita masukan,” pungkasnya.

Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim

Diberitakan sebelumnya Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Satreskrim Polresta Banda Aceh kini sudah melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan tersebut pada 10 Desember 2024 lalu dengan menghadirkan tersangka pelaku berinisial ZA, kuasa hukum korban, dan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh.

Sementara kuasa hukum keluarga korban Iqbal Maulana berharap pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

Hal itu karena adanya beberapa unsur yang mereka temukan saat rekonstruksi bahwa perbuatan tersangka mengarah ke pembunuhan berencana.

“Tapi ini kita serahkan kembali ke penyidik. Sebab, saat rekonstruksi itu, dia terlihat datang ke kos korban dan tidak langsung membunuh,” kata Iqbal.

“Dia justru terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan mengecek keadaan sekitar. Ketika dia masuk dia pantau dulu keadaan calon korbannya,” pungkasnya.(*)

 

Baca juga: HAB Ke-79, Kemenag Pidie Jaya Serahkan Penghargaan, Termasuk untuk ASN dan Siswa Berprestasi

Baca juga: Pemuda Pidie Disekap di Kamboja, Korban Disetrum Listrik, Nasibnya Sama Dengan Warga Lhokseumawe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved