Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa remaja perempuan di Kebayoran, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani 210 pria hidung belang.

Ia dibayar Rp 3,5 juta setiap melayani 70 pria.

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji.

Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.

Praktik eksploitasi terhadap AMD terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bukan hanya AMD, remaja berinisial MAL (19) juga jadi korban praktik ini.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.

Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD akan dianggap berutang.

 "Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Polisi menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Pelaku disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Ibunda Muhammad Rijal, Warga Pidie Korban TPPO di Kamboja 

Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang

Motif ekonomi menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang. Jika telah melayani 70 pria AMD akan dibayar Rp 3,5 juta.

 "Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).

Polisi telah mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan dari ibunya.

Sang ibu mengakui jika keluarganya mengalami keterbatasan ekonomi.

Namun, sang ibu tidak tahu bahwa sang anak dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang.

"Dan saya wawancara ibunya, katanya 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.

Sementara itu, AMD tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.

Hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.

"Jadi ancaman itu jeratang utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban.

Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia. 

Baca juga: Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia Dipulangkan dengan Selamat

 

Empat Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R kini ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.


Sedangkan dua wanita yang dipaksa menjadi PSK berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan para pelaku menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat. 


Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran. 


Ada yang berperan sebagai admin MiChat, serta ada yang berperan mengantar hingga mengawal korban.

"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Kompol Nunu kepada wartawan Selasa (14/1/2025).


Saat ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hotel tersebut sudah disewa oleh pelaku.


Menurutnya, tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.


"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ujar dia.


Kompol Nunu menyebut korban berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah. 


Korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, mereka dijerat utang oleh pelaku.

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," jelas dia.

Korban hanya diupah Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu.


Kedua korban kekinian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk pemulihan psikologis.

 

Baca juga: Berikut, 5 Obat Alami Batu Ginjal Menurut dr Zaidul Akbar

Baca juga: Ini Kronologis Kecelakaan Aurelie Moeremans di Amerika, Ditabrak Kencang Mobil dari Belakang

Baca juga: DPRK Nagan Raya Paripurnakan Bupati dan Wabup Terpilih TRK-Raja Sayang, Segera Diusulkan ke Gubernur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved