Breaking News

Berita Lhokseumawe

Komisioner Baitul Mal Lhokseumawe Sudah Setengah Bulan Kosong, Ini Dampaknya

Karena masa jabatan anggota Baitul Mal Lhokseumawe periode 2020-2024 sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
tangkapan layar
Karena masa jabatan anggota Baitul Mal Lhokseumawe periode 2020-2024 sudah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Karena masa jabatan anggota Baitul Mal Lhokseumawe periode 2020-2024 sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Masa jabatan anggota Badan atau Komisioner Baitul Mal Kota Lhokseumawe sudah kosong sejak 1 Januari 2025 atau setengah bulan.

Karena masa jabatan anggota Baitul Mal Lhokseumawe periode 2020-2024 sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Sedangkan untuk anggota Badan Baitul Mal Periode 2024-2029, saat ini masih dalam tahapan proses seleksi di tingkat DPRK Lhokseumawe.

Baca juga: MTsN 2 Pijay Galang Dana Peduli Palestina, Lewat Program GLM Terkumpul Rp 10,4 Juta

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Tim Ad-HoC Penjaringan dan Penyaringan keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe pada 28 November 2024 sudah menetapkan nama-nama peserta yang lulus seleksi wawancara dengan nomor Keputusan 03/TPPK-BMK/XI/2024.

Masing-masing sesuai nomor urut, Yuswardi MKomI, Munawir, Saifullah, H Damanhur LC, Jumiati, Anna Miswar MAg, Sirajul Munir, Lailan Fajri S Sos, Adi Saputra SHI, Fadhlullah B EC MSc, Syuib, Boihaki MPd, M Saleh Yatim, Fadli Idris SHI MH, dan T Munzir SKom.

Nama-nama tersebut sudah diserahkan tim penjaringan ke Komisi D DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Namun, hingga Rabu (15/1/2025) DPRK Lhokseumawe belum melakukan uji tersebut, sehingga terjadi kekosongan.

Ekses kekosongan tersebut beberapa agenda harus ditunda, di antaranya pembahasan petunjuk teknis (juknis) penyaluran tak bisa dibahas, tanpa tandatangan dari anggota Baitul Mal.

Kemudian SK mustahik (penerima zakat) selain harus ditandatangani Walikota, juga harus mendapat tekenan anggota Badan Baitul Mal, kemudian dewan pengawas, karena jika tidak ada cacat secara hukum.

“Paling lambat seharusnya awal Maret zakat dan infaq mesti disalurkan, dan kalau tidak BMK maka SK dan berita acara maka penyaluran terhambat,” ujar seorang sumber Serambinews.com, Rabu (15/1/2024).

Sementara itu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius SSn kepada Serambinews.com menyebutkan, belum menerima nama-nama calon anggota Badan Baitul Mal Lhokseumawe dari DPRK Lhokseumawe untuk di SK-kan, karena masih dalam tahap proses seleksi di DPRK.

Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan tahapan seleksi selanjutnya. “Sudah ditunjuk Irfandi, SSos sebagai Plt Sekretaris Baitul Mal Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu,” ujar Darius.

Irfandi sebelumnya menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian di BMK Lhokseumawe.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved