Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Istrinya di Majalengka, Motif Cemburu Padahal Sudah Cerai

WD (22) nekat menghabisi pacar mantan istrinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi suami bunuh istri akibat tergoda wanita lain 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bunuh pacar mantan istrinya gegara cemburu. 

Meski sudah bercerai, pria ini masih tak terima mantan istrinya memiliki pacar

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Majalengka

Pelaku inisial WD (22) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

WD (22) nekat menghabisi pacar mantan istrinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Saat ini, WD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, tersebut, telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

 Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, cemburu menjadi motif WD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu nekat menghabisi nyawa korban.

Api cemburu tampaknya langsung berkobar setelah tersangka melihat percakapan korban dan mantan istrinya melalui fitur obrolan pribadi di media sosial Facebook.

"Jadi, setelah melihat bukti chatting tersebut, tersangka langsung emosi, dan pada akhirnya berniat untuk menghabisi korban," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Pria Surabaya Bunuh Pacar di Kamar Hotel, Kecewa Ditolak Menikah hingga Cemburu karena Mantan

Ia mengatakan, tersangka juga merasa belum pernah menceraikan istrinya sejak menikah siri pada 2019 hingga kini telah memiliki anak berusia kira-kira empat tahun.

Namun, dari kacamata sang istri ternyata merasa telah diabaikan, karena tersangka tidak pernah menafkahinya selama berbulan-bulan sejak bekerja di luar kota, sehingga menganggap telah bercerai.

 Karenanya, menurut dia, tersangka menuding korban telah berselingkuh dengan istrinya, dan merasa emosi hingga mulai menyusun rencana untuk menghabisinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024," kata Indra Novianto.

Hingga akhirnya, tersangka pun nekat menghabisi korban di areal persawahan menggunakan celurit, badik, dan lainnya, sehingga langsung meninggal dunia di lokasi kejadian pada Rabu (15/1/2025).

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan Pelaku

 

Jajaran Polres Majalengka meringkus pria asal Indramayu yang menghabisi nyawa pacar mantan istrinya 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pria berinial WD (22) itu menghabisi korban di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/1/2025) malam.

 
Menurut dia, WD yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/1/2025).

Bahkan, petugas juga terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka, karena berupaya melawan dan kabur ketika melihat kedatangan petugas Polres Majalengka di rumahnya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan saat ini masih mendalami kasusnya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jenazah pria penuh luka di areal persawahan di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu malam kira-kira pukul 19.30 WIB.

Pihaknya yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jenazah korban, dan melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti.

 Setelah meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, petugas pun turut mendatangi kediaman korban yang juga merupakan warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

"Kami menemukan 11 luka tusukan pada tubuh korban, dan berbekal keterangan saksi kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka kemudian mengamankannya," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024.

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

Baca juga: Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved