Kejagung Tangkap Satu Buron Kasus Impor Gula Perkara Tom Lembong, Dijebloskan ke Penjara

Tersangka yang ditangkap adalah Direktur PT BSI, berinisial HAT, yang merupakan pihak swasta yang diduga mendapatkan jatah impor gula.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia
Tersangka kasus impor gula, HAT saat dibawa masuk ke gedung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) 

“Obat. Obat gula (diabetes),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dikonfirmasi di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Harli mengatakan, sebelum dijebloskan ke tahanan, HAT sudah diperiksa kondisi kesehatannya.

 Harli tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan HAT.

 Dia berkelakar, obat itu agar HAT kuat menjalani proses hukumnya yang ada.

“Sudah cek (kesehatan), biar kuat,” kelakar Harli.

Sebelum ditangkap hari ini, HAT diumumkan sebagai buronan dalam kasus impor gula ini bersama dengan satu tersangka lain berinisial ASB. 

Keduanya ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“(HAT) dibawa dari Surabaya (sebelum ke Jakarta),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, HAT dan satu tersangka lain berinisial ASB ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

 Bersama-sama dengan HAT dan ASB, tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini.

 Jadi, totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung.

 "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved