Sosok Silfester Matutina, Divonis Penjara Usai Fitnah Jusuf Kalla, tapi Masih Menghirup Udara Bebas

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah). 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, Silfester hingga kini belum juga menjalani eksekusi pidana atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla Berawal dari Orasi Politik

Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester Matutina saat melakukan orasi pada 15 Mei 2017.

 Dalam orasinya, ia secara terbuka menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester kala itu.

Tak hanya itu, Silfester juga menuding JK menggunakan isu rasisme demi mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester.

Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak JK melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan menjelaskan, awalnya Jusuf Kalla tidak ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Namun, desakan dari masyarakat di kampung halaman JK, Sulawesi Selatan, membuatnya berubah sikap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved