Berita Aceh Selatan

Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Tersangka Pencurian di Bengkel

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
UNGKAP KASUS PENCURIAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel di Gampong Lembah Baru, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (28/1/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (28/1/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil, di Gampong Lembah Baru, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

Peralatan bengkel milik korban hilang diduga dicuri.

Atas kejadian tersebut, beberapa hari kemudian korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) malam menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal  Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca juga: Rumah Sakit Mesir Siap Rawat Warga Palestina yang Terluka dari Gaza

"Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan," jelas Fajriadi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa.

Setelah masuk pelaku langsung mengambil peralatan bengkel dan dimasukkan ke dalam tas ransel, kemudian dibawa pulang ke rumahnya.

Adapun peralatan bengkel yang sempat diambil oleh pelaku adalah mesin las, Impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, karburator, 3 unit CDI dan sebuah Power up (stabilizer pengapian).

Semua barang tersebut diperkirakan seharga Rp.10.000.000.

“Menurut keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagian sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya, sebagian masih disimpan di rumahnya dan petugas akan mengamankannya sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Siti Wahyuni yang Tewas di Kebun Teh Cianjur sempat Dirudapaksa, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri

 Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946  KUH Pidana tentang Pencurian," pungkas Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved